Peraturan Desa



PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
KECAMATAN WAWAY KARYA
DESA SUMBER JAYA
 


PERATURAN DESA SUMBER JAYA
Nomor : 02 Tahun 2011

T E N T A N G
PUNGUTAN ADSMINISTRASI KEPENDUDUKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SUMBER JAYA
Menimbang

:
a.




b.





c.
bahwa, sesuai dengan Peratuaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 22 Tabun 2007 perlu ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBD) ;

Bahwa Desa sebagai suatu kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai organisasi pemerintahan memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, dalam rangka menunjang pelaksanaan tugasnya, perlu program terencana yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

Bahwa untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan Pemerintah Desa secara berdayaguna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan Nasional, maka perlu diatur Pedoman Pungutan Adsministrasi Kependudukan dalam Peraturan Desa.

Mengingat

:

1.

Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro                ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3825 );



2.
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara, Nomor 4839 );



3.
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 ) sebagaimana, telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perubahan. atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara. Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang – Undang Nomor 08 Tahun 2005 (Lembaran. Negara Nomor 28 Tambahan. Lembaran. Negara 4548 );



4.
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 );



5.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa                       ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran. Negara Nomor 4587 );



6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;



7.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ;



8.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Alokasi Dana Desa ;



9.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur No
Tahun 2011 Tentang APBDes



10.
Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 22 Tabun 2007 tentang Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.




Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUMBER JAYA

KEPALA DESA SUMBER JAYA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan       :  PERATURAN DESA SUMBER JAYA TENTANG PEDOMAN PUNGUTAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.      Kabupaten adalah Kabupaten Lampung Timur;

2.      Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur;

3.      Kepala Daerah adalah Bupati Lampung Timur;

4.      Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah dalam wilayah Kabupaten;

5.      Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintah  Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di daerah:

6.      Pemerintah desa adalah penyelenggara Urusan Pemerintah oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adapt istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

7.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa;

8.      Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan desa sebagai unsure penyelenggara pemerintah desa;

9.      Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat;

10.  Dana perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBD untuk desa yang dialokasikan kepada Desa untuk membiayai kebutuhan Desa;

11.  Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disebut ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah untuk desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah;

12.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;

13.  Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;

14.  Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKPD adalah perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan Desa;

15.  Bendahara adalah perangnkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahaan, membayarkan, dan mempertanggung jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDes;

16.  Musyararah Rencana Pembangunan Desa selanjutnnya disingkat musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan gabungan dari tokoh-tokoh masyarakat desa dan perangkat desa )BPD dan Pamong Desa) selaku stakehoiders desa untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya;

17.  Belanja langsunng adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan desa;

18.  Belanja tidak langsung adalah belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan desa;

19.  Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun lalu adalah selisih lebih perhitungan antara realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran tahun lalu;






BAB II
NAMA OBJEK DAN SUBJEK

Pasal 2

Nama Pungutan adalah Pungutan Administrasi kependudukan yang dipungut atas setiap pelayanan kependudukan.

Pasal 3
Objek pungutan adalah setiap Warga Desa dan Warga Luar Desa yang menggunakan jasa pelayanan administrasi kependudukan di Desa Sumber Jaya.

Pasal 4
Subjek pungutan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan administrasi kependudukan.

BAB III
WILAYAH PUNGUTAN

Pasal 5
Masa pungutan adalah jangka waktu tertentu yang lamanya ditentukan dengan peraturat Desa.

Pasal 6
Pungutan terhitung dalam masa pungutan terjadi sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pungutan Desa atau yang akan disampaikan oleh Kadus dan RT kepada Masyarakatnya masing-masing

BAB IV
JENIS PUNGUTAN DAN BESARNYA
TARIF PUNGUTAN

Bangian Kesatu
Jenis Pungutan

Pasal 7

Jenis pelayanan administrasi kependudukan meliputi :
  1. Pengantar Pembuatan Kartu Penduduk
  2. Pengantar ijin keramaian
  3. Pengantar SKCK
  4. Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga
  5. Pengantar pembuatan Akte Kelahiran
  6. Surat Keterangan Pindah
  7. Surat keterangan kelahiran
  8. Surat keterangan kematian
  9. Surat keterangan jual-beli hewan
  10. Surat pengantar Rekomendasi IMB
  11. Surat keterangan jalan/bepergian
  12. Kartu Tanda Penduduk Sementara
  13. Surat keterangan domisili
  14. Surat pengantar ijin usaha wallet
  15. Surat pengantar ke Bank
  16. Surat Administrasi Nikah, Talak, Rujuk, dan Cerai
  17. Surat pengantar HO
  18. Surat keterangan Usaha
  19. Legalisasi / Surat – surat Lainnya

Pasal 8

Jenis Pungutan  Adsministrasi Pertanahan meliputi :
  1. Saksi Perjanjian Jual Beli Tanah
  2. Saksi Hibah Tanah
  3. Balik Nama atau Pengajuan SPPT PBB
  4. Janggolan Pertanahan

Pasal 9

Jenis pungutan Adsministrasi Ekonomi dan perdagangan meliputi seluruh jenis dan bentuk usaha yang menggunakan sumber daya manusia dan mengelola sumber daya alam dalam wilayah Desa Sumber Jaya yang selanjutnya akan diatur dengan Keputusan Kepala Desa

Pasal 10

Jenis pungutan Desa dalam rangka Penambahan Swadaya pembangunan dan atau perayaan hari besar islam dan hari besar nasional yang selanjutnya akan diatur dengan Keputusan Kepala Desa

Pasal 11
Jenis Pungutan Adsministrasi Keamanan dan ketertiban adalah pungutan atas pelaksanaan pelanggaran Asusila yang selanjutnya akan diatur dalam keputusan Kepala Desa atau berdasarkan Musyawarah Desa.

Bangian Kedua

Lampiran
Besarnya Tarif Pungutan

Pasal 12

Basar Tarif  Pungutan adalah sebagai berikut :

A
Pungutan Adsministrasi Kependudukan Umum


Pengantar Pembuatan Kartu Penduduk
Rp.    10.000,00

Pengantar ijin keramaian
Rp.    20.000,00

Pengantar SKCK
Rp.    20.000,00

Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga
Rp.    10.000,00

Pengantar pembuatan Akte Kelahiran
Rp.    20.000,00

Surat Keterangan Pindah
Rp.    30.000,00

Surat keterangan kelahiran
Rp.    20.000,00

Surat Pengantar Perceraian
Rp.    30.000,00

Surat keterangan jual-beli hewan
Rp.    25.000,00

Surat pengantar Rekomendasi IMB
Rp.    50.000,00

Surat keterangan jalan/bepergian
Rp.    10.000,00

Kartu Tanda Penduduk Sementara
Rp.    10.000,00

Surat keterangan domisili
Rp.    10.000,00

Surat pengantar ijin usaha wallet
Berdasarkan Per Kades

Surat pengantar ke Bank
Rp.    20.000,00

Surat Administrasi Nikah (N1 s/d N5)
Rp.  100.000,00

Surat pengantar HO
Rp.    30.000,00

Surat keterangan Usaha
Rp.    20.000,00

Legalisasi / Surat – surat Lainnya
Rp.    20.000,00
B
Pungutan Adsministrasi Pertanahan


Saksi Perjanjian Jual Beli Tanah
5% dari harga Tanah

Saksi Hibah Tanah
2% dari harga Tanah

Balik Nama atau Pengajuan SPPT PBB
Rp.    7.000,00

Janggolan Tanah
Berdasarkan Per Kades

C
Pungutan Adsministrasi ekonomi dan Perdagangan


Salar Pasar desa
Berdasarkan Per Kades






D
Pungutan Desa


Iuran kesejahtraan Hansip
Rp.    15.000,00/NA

Iuran Kepala Keluarga
Berdasarkan Per Kades




BAB V
TATA CARA PUNGUTAN

Pasal 13

  1. Pelaksanaan Pungutan Desa tidak dapat diborongkan

  1. Penanggung Jawab Oprasional Kegiatan yang selanjutnya disebut PJOK adalah Kepala Desa


  1. Penanggung Jawab Adsministrasi Kegiatan yang selanjutnya disebut PJAK adalah Sekretaris Desa

  1. Penanggung Jawab Keuangan Pungutan yang selanjutnya disebut PJKU adalah Kaur Keuanngan Desa

Pasal 14

  1. Pungutan Desa dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pungutan Desa dan atau Dokumen lain yang sejenis

  1. Untuk pungutan jenis tertentu dapat dilaksanakan oleh kolektor lapangan yang penunjukannya melalui Keputusan Kepala Desa atau keputusan hasil Musyawarah di Desa.

Pasal 15
  1. Pembayaran Pungutan Terhutang harus dilinasi sekaligus

  1. Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Desa dan atau di kantor desa









BAB VI
SANKSI ADSMINISTRASI

Pasal 16
  1. Dalam hal wajib pungutan tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi adsministrasi berupa bunga 2 (dua) Persen setiap bulan dari pungutan yang terhitung atau kurang bayar.

  1. Untuk penagihan sanksi adsministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan dengan menggunakan surat Tagihan Pungutan Desa yang selanjutnya disebut STPD.

  1. STPD, Surat Peringatan atau surat lainnya yang sejenis dikeluarkan oleh PJOK.

BAB VII
PENGAWASAN

Pasal 17

Angota BPD Memiliki kewenangan sebagai pengawas untuk melakukan penyidikan atas tindak pelanggaran terhadap pelaksanaan Pungutan Desa, berdasarkan surat perintah Tugas Penyidikan yang dikeluarkan oleh ketua BPD

Pasal 18

Hasil temuan dilaporkan secara jelas dan lengkap kepada Pimpinan BPD untuk diteruskan kepada Kepala desa sebagai dasar untuk memberikan sanksi adsministrasi terhadap pelanggaran tersebut, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 19

Apabila pelaku tindakan pelanggran terhadap pelaksanaan pungutan Desa adalah Bendaharawan Desa, maka dilakukan tindakan tuntutan perbendaharaan.

Pasal 20

Apabila pelaku tindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan Pungutan desa adalah Perangkat desa, Pegawai Desa Lainnya, Kadus / RT, atau Warga Desa yang di tunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala desa untuk melakukan Pungutan Desa, maka dilakukan tindakan tuntutan ganti rugi.

Pasal 21

1)      Apabila tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak dapat dipenuhi oleh pelaku tindak pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa, maka dikeluarkan perintah penyitaan barang senilai kerugian oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan PBD.

2)      Tata cara, bentuk dan isi perintah penyitaan serta hal lain mengenai tuntutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala desa.




BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.


Pasal 23

Peraturan desa ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.

Ditetapkan di               : Sumber Jaya
Pada tanggal                 : 1 Januari 2011
KEPALA DESA SUMBER JAYA

dto

OPA WIJAYA

Diundangkan di          : Sumber Jaya
Pada tanggal               : 1 Januari 2011
             SEKRETARIS DESA

                       dto

     M. MUHAIMIN
     NIP. 19790624 201001 1 003


Lembaran Desa          : Sumber Jaya
Tahun 2011, Nomor    : 02/Per Des/ tahun 2011